Hak Cipta dalam Perspektif Hukum Islam
Islam memandang objek hak cipta sebagai suatu harta kekayaan (hak maliyah) yang harus dilindungi, karena dihasilkan dari jerih payah pencipta yang mencurahkan waktu, tenaga serta biaya yang tidak sedikit. Hukum islam juga memandang bahwa objek hak cipta yang berupa sebuah karyacipta dapat dijadikan objek wakaf, dan dapat pula diwariskan kepada ahli waris pencipta.
Aplikasi pengaturan hak cipta dalam perspektif hukum islam di Indonesia tertuang dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 dan dalam fatwanya tersebut MUI menyatakan hukum islam memandang hak cipta sebagai harta kekayaan (huquq maliyah) dan hak cipta yang dilindungi adalah hak cipta yang tidak bertentangan dengan hukum islam (hak cipta eksklusif tapi tidak mutlak). Setiap pelanggaran atau pembajakan terhadap hak cipta, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, mengimpor, mengekspor, menjual, menjiplak, memalsu,membajak hak cipta orang lain secara tanpa hak atau tanpa izin merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram.
Kultur komunal yang merupakan kultur asli masyarakat Indonesia dan ditambah dengan ajaran agama terutama agama islam yang cenderung mementingkan hak masyarakat telah bertolak belakang dengan kultur individual yang terkandung dalam rezim HKI yang membuat masyarkat Indonesia seolah-olah menganggap sebelah mata pengaturan hak cipta sehingga regulasi undang-undang hak cipta di Indonesia seolah tidak ada artinya.
Rincian Buku
Penulis : Achmad Baihaqi, M.H.
ISBN :
Tahun Terbit : 2022