Politik Hukum Constitutional Complaint
Setidaknya terdapat tiga pilihan politik hukum agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpeluang mengadili perkara pengaduan konstitusional (constitutional complaint). Pertama, melalui jalur politik amandemen konstitusi; kedua, melalui revisi UU Mahkamah Konstitusi; ketiga, tanpa melalui amandemen dan tanpa melalui revisi, yakni melalui konstruksi hukum (legal construction), dengan mengkonstruksikan constitutional complaint ke dalam kewenangan judicial review.
Tetapi secara ius constituendum, pilihan yang ideal adalah melalui amandemen konstitusi karena menandakan bahwa constitutional complaint adalah instrumen konstitusional yang harus masuk menjadi muatan undang-undang dasar. Meskipun jalan menuju amandemen konstitusi perihal penambahan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji pengaduan konstitusional bukanlah kebijakan yang mudah mendapatkan dukungan politik.
“Mahkamah Konstitusi di dunia, umumnya memiliki tiga kewenangan. Selain sebagai forum previligiatum dan judicial review. MK juga memiliki kewenangan untuk menerima pengujian perkara constitutional complaint yang diajukan seseorang kepada MK karena merasa hak konstitusionalnya dilanggar. Bukan karena berlakunya sebuah undang-undang, tetapi disebabkan putusan pengadilan yang mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang keliru.
Prof Dr H Moh Mahfud MD
(Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI 2019 – 2024)
Rincian Buku
Judul : Politik Hukum Constitutional Complaint
Penulis : Gugun El Guyanie
ISBN : 978-602-6213-86-0
Terbit : 2022
Ukuran : 14.5 x 20.5 cm
Tebal : vi + 208 hlm