Harmonisasi KHES, POJK dan Fatwa DSN-MUI sebagai Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum Bagi Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia
Buku ini ditulis karena kegelisahan akademik penulis ketika mendapati terjadinya perbedaan norma yang menjadi dasar dalam operasional LKS di Indonesia, khususnya yang terdapat dalam KHES, POJK dan Fatwa DSN-MUI. Ketiga norma tersebut, ketika dibandingkan dalam aturan yang sama, ternyata ditemukan perbedaan. Adapun perbedaan yang ditemukan telah diuraikan dalam buku ini. Berdasar hasil kajian, perbedaan ketiga norma tersebut mencakup perbedaan yang tidak merubah substansi sehingga tidak berdampak pada akibat hukum yang ditimbulkan, namun juga ditemukan perbedaan secara substansi sehingga mengakibatkan perbedaan akibat hukum. Perbedaan dalam ranah substansi, dapat berdampak pada kebingungan yang terjadi di LKS. Dampak lebih luas lainnya, adanya perbedaan norma secara substansi, juga menambah potensi terjadinya sengketa di LKS. Oleh sebab itu, Pemeritah dan semua pihak yang terkait, harus berupaya melakukan harmonisasi, agar terwujud kepastian hukum bagi LKS di Indonesia.
Rincian Buku
Judul : Harmonisasi KHES, POJK dan Fatwa DSN-MUI sebagai Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum Bagi Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia
Penyusun : Dr. Karimatul Khasanah, M.S.I. dan Tarmidzi, M.S.I.
ISBN :
Tahun Terbit : 2024
Ukuran : 14.5 x 20.5 cm
Tebal : x + 188 hlm.