Integrasi Putusan Hukum dan Putusan Etik

Buku ini menyajikan analisis mendalam mengenai hubungan timbal balik antara putusan hukum (legal reasoning) dan putusan etik (ethical reasoning) dalam sistem peradilan Indonesia. Penulis berangkat dari kegelisahan akademik terhadap ketidaksinkronan antara norma hukum positif dan norma etik yang sering muncul dalam praktik lembaga peradilan, terutama ketika pelanggaran etik berpotensi membatalkan validitas putusan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Buku ini disusun secara sistematis dalam enam bab yang menjelaskan dimensi konseptual, normatif, dan praksis dari integrasi hukum dan etika. Bab I menguraikan konteks problematik hubungan keduanya, disertai contoh konkret kasus Mahkamah Konstitusi (Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 dan 02/MKMK/L/11/2023) yang menunjukkan dilema antara keabsahan hukum dan pelanggaran etik.

Bab II membedah secara konseptual legal reasoning cara hakim menalar hukum melalui pertimbangan logis, rasional, dan sistematis untuk mencapai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Bab III kemudian membahas ethical reasoning, yaitu penalaran moral yang menuntun hakim menentukan yang benar dan salah berdasarkan prinsip keadilan substantif, moralitas, dan integritas. Di sini dijelaskan pula perbedaan mendasar antara penalaran hukum dan etik, serta pentingnya keduanya berjalan beriringan agar putusan tidak sekadar legal, tetapi juga adil secara moral.

Bab IV memperluas pembahasan dengan menautkan hukum, etika, dan kemaslahatan (maṣlaḥah) dalam kerangka filsafat hukum Islam dan hukum nasional. Penulis menegaskan bahwa hukum dan etika harus sama-sama berorientasi pada keadilan, kemanfaatan publik, dan ketertiban sosial, dengan kemaslahatan sebagai nilai pengikat yang menjembatani keduanya.

Bab V menjadi inti buku, memaparkan bentuk konkret integrasi putusan hukum dan putusan etik dalam sistem hukum Indonesia, baik dari segi prinsip, ruang lingkup, maupun implikasi praktisnya. Ditekankan bahwa putusan etik tidak boleh dianggap terpisah dari sistem hukum, sebab pelanggaran etik dapat menggugurkan legitimasi hukum, dan sebaliknya, penegakan hukum tanpa etika akan kehilangan keadilan substansial.

Bab VI menutup pembahasan dengan kesimpulan dan rekomendasi agar sistem hukum Indonesia menempatkan etika sebagai pilar utama dalam penegakan hukum, guna menjamin integritas lembaga peradilan, memperkuat kepercayaan publik, dan mewujudkan tata kelola hukum yang humanis, beradab, dan berkeadilan.

Secara keseluruhan, buku ini menjadi jembatan intelektual antara dunia hukum dan moralitas. Ia menegaskan bahwa keadilan sejati hanya dapat dicapai jika putusan hukum dan putusan etik saling berintegrasi dalam satu kerangka kemaslahatan yang utuh sebuah gagasan penting bagi akademisi, praktisi hukum, lembaga etik, dan seluruh penyelenggara negara.

Rincian Buku
Judul                 : Integrasi Putusan Hukum dan Putusan Etik
Penulis             : Endrik Safudin, Umarwan Sutopo, Wafi Nur Habibah
Editor              : Rooza Meilia Anggraini, M.H.
ISBN                :
Tahun Terbit : 2026
Ukuran           : 14.5 x 20.5 cm
Tebal               : x + 160 hlm.