Kesetaraan Gender dan Kekerasan Seksual; Sebuah Perspektif Dari Feminist Legal Theory
Ketika berbicara tentang kesetaraan gender, maka tidak bisa dilepaskan tentang pembagian yang seimbang dan adil yang menempatkan keadaan laki-laki dan perempuan dalam posisi yang sama, sebanding, dan setara untuk mendapatkan hak-haknya sebagai manusia di semua aspek kehidupan baik dalam aktivitas politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan, pertahanan dan keamanan nasional, serta dapat merasakan produk pembangunan. Namun perlu dipahami, dalam mewujudkan kesetaraan gender akan selalu beriringan dengan tindakan-tindakan kekerasan seksual. Kekerasan seksual sebagai suatu bentuk perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memperoleh tindakan seksual atau tindakan lain yang ditujukan pada seksualitas seseorang dengan menggunakan paksaan tanpa melihat status hubungannya dengan korban. Kekerasan seksual di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lantas, bagaimana kesetaraan gender dan kekerasan seksual dalam Undang-Undang tersebut ditinjau dalam kacamata feminist legal theory?.
Kehadiran buku ini berusaha memberikan pemahaman terhadap kesetaraan gender dan kekerasan seksual. Namun, tiada gading yang tak retak, tentu belum sempurna hasilnya. Oleh sebab itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan.
Akhirnya, semoga buku ini di harapkan bermanfaat bagi mahasiswa khususnya dan kita semua pada umumnya serta dapat memperkaya khazanah ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang hukum. Selamat membaca.
Rincian Buku
Judul : Kesetaraan Gender dan Kekerasan Seksual; Sebuah Perspektif Dari Feminist Legal Theory
Penyusun : Endrik Safudin dan Sesario Aulia
ISBN :
Tahun Terbit : 2024
Ukuran : 14.5 x 20.5 cm
Tebal : xiv + 105 hlm.