Pembaruan Pemikiran Hukum Perkawinan Islam Husein Muhammad
Buku ini memiliki dua kontribusi penting, yaitu dalam aspek metodologi dan substansi. Dalam aspek metodologi, penulis mengimplementasikan integrasi-interkoneksi teori-teori ilmu sosial humaniora dengan teori ilmu syari’ah sebagai pisau analisisnya. Secara substansi, buku ini mengkaji pemikiran KH Husein Muhammad dalam tiga isu penting, yaitu batas usia nikah, wali mujbir, dan poligami. Secara historis, ketiga persoalan tersebut menarik untuk dikaji karena mengalami dinamika dalam realitas interpretatif, yuridis, dan sosiologis. Penggambaran relasi agama-negara-adat dalam ketiga isu tersebut dapat ditemukan dalam praktik masyarakat Islam Indonesia. Penulis berhasil menyajikan pembahasan ketiga isu tersebut dalam pemikiran KH Husein Muhammad dengan sangat baik.
Rincian Buku
Judul : Pembaruan Pemikiran Hukum Perkawinan Islam Husein Muhammad
Penulis : Dr. Siti Jahroh, SHI., MSI
ISBN :
Tahun Terbit : 2024
Ukuran : 15.5 x 23 cm
Tebal : xxii + 262 hlm.