Ushul Al-Fiqh dan Rasionalitas Hukum Islam: Logika, Kaidah, dan Metode Penemuan Hukum Islam

Apakah hukum Islam itu statis, kaku, dan terjebak pada masa lalu? Atau sebaliknya, apakah ia adalah sistem hukum yang hidup, dinamis, dan memiliki kapasitas tak terbatas untuk merespons setiap perkembangan zaman? Jawabannya terletak pada Uṣūl al-Fiqh. Buku ajar ini mengajak Pembaca menyingkap rahasia di balik fleksibilitas dan keadilan hukum Islam. Uṣūl al-Fiqh bukan sekadar daftar kaidah usang, melainkan peta jalan intelektual (roadmap) bagi para ahli hukum untuk menjembatani nas dengan realitas kehidupan yang terus bergerak: dari isu-isu klasik hingga tantangan modern seperti etika kecerdasan buatan (AI), rekayasa genetik, hingga krisis iklim.

Buku ini dirancang sebagai panduan komprehensif yang tidak hanya menjelaskan dasar-dasar istinbā (penggalian hukum) baik dari perspektif fuqahā’ dan mutakallimūn, tetapi juga memosisikan maqāṣid al-sharī‘ah sebagai jantung dari seluruh penalaran. Pembaca akan diajak menyelami tujuan pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta yang berfungsi sebagai kompas moral dan metodologis dalam setiap proses istinbāṭ. Dengan kerangka maqāṣid, hukum Islam diyakni mampu melampaui formalitas tekstual, menuju substansi keadilan dan kemaslahatan sebagai ruh hukum Islam. Ini dapat membekali mahasiswa dari sekadar penghafal hukum menjadi arsitek hukum yang berpikir kritis dan kontekstual.

Lebih dari itu, buku ajar ini tidak berhenti pada tataran teoritik. Dengan memasukkan studi kasus dan refleksi kontemporer, termasuk pembahasan mengenai pentingnya Ijtihād Jamā’ī (ijtihad kolektif) dalam menghadapi problematika abad ke-21, pembaca akan diajak untuk mempraktikkan langsung kaidah-kaidah uṣūlīyah. Bagaimana konsep-konsep seperti qiyās (analogi) dapat diterapkan pada transaksi keuangan digital dan fatwa kesehatan modern. Buku ini menyajikan studi aplikatif yang menantang nalar, mempersiapkan para pembaca, khususnya mahasiswa Syariah, untuk melakukan ijtihad di masa depan yang tidak hanya menguasai teks agama, tetapi juga cakap dalam melihat konteks.

Oleh karena itu, buku ajar ini lebih dari sekadar materi kuliah. Buku ini adalah undangan untuk terlibat dalam proyek intelektual besar: memastikan bahwa hukum Islam tetap menjadi sumber rahmat dan solusi yang relevan, adil, dan inspiratif bagi seluruh umat manusia. Jika Pembaca ingin memahami bukan hanya apa itu hukum Islam, melainkan bagaimana hukum Islam dibentuk dan dikembangkan, buku ini adalah jawabannya.

Rincian Buku
Judul               : Ushul Al-Fiqh dan Rasionalitas Hukum Islam: Logika, Kaidah, dan Metode Penemuan Hukum Islam
Penulis            : Prof. Abdul Mun‘im Saleh, M.Ag., Dr. Abid Rohmanu, M.H.I., Dr. Isnatin Ulfa, M.H.I., Fuady Abdullah, M.A., Khaidarulloh, M.H.I., Rendy Dwi Hermanto, M.H.
Editor               : Muhammad Ali Murtadlo, M.H.
ISBN                :
Tahun Terbit : 2025
Ukuran            : 14.5 x 20.5 cm
Tebal               : xx + 386 hlm.