Wali dalam Pernikahan menurut Imam Mazhab
Perkawinan merupakan lembaga yang telah ada sebelum kedatangan Islam. Bentuk perkawinan yang umum kita ketahui dalam masyarakat adalah seorang wali perempuan mengawinkannya dengan laki-laki yang sebelumnya telah melakukan pelamatan. Dengan demikian, istilah wali nikah sendiri sudah dikenal oleh masyarakat sebelum era kedatangan Islam.
Bentuk perkawinan dalam Islam sudah jelas, terutama tentang apakah wali nikah merupakan syarat sahnya perkawinan atau bukan. Namun, pada kenyataannya, terdapat ulama yang berbeda pendapat dalam subyek ini.
Perkawinan dalam Islam merupakan bagian dari fikih, sedangkan fikih sendiri merupakan hasil ijtihad dari para ulama. Adanya perbedaan pendapat dalam fikih lebih disebabkan oleh adanya perbedaan metode dan dasar-dasar hukum yang digunakan oleh para ulama dalam berijtihad. Ketika menyelesaikan masalah wali nikah bagi, para ahli fikih memandang keberadaan wali diwajibkan bagi perempuan dalam perkawinan, tidak peduli apakah perempuan itu sudah dewasa atau belum. Sedangkan dalam hal calon mempelai laki-laki tidak diharuskan bila telah dewasa. Perbedaan pandangan posisi wali nikah bagi laki-laki dan perempuan di sini jelas menunjukkan perbedaan hukum Islam dalam memperlakukan laki-laki dan perempuan.
Kehadiran buku ini dimaksudkan untuk memperkaya khazanah ilmu pengetahuan pada umumnya dan studi keislaman pada khususnya. Secara spesifik, buku ini mendiskusikan pandangan para ahli dalam bidang ilmu hukum Islam mengenai wali pernikahan.
Rincian Buku
Judul : Wali dalam Pernikahan menurut Imam Mazhab
Penyusun : Prof. Dr. Marzuki, MH.
ISBN :
Tahun Terbit : 2024
Ukuran : 14.5 x 20.5 cm
Tebal : vi + 126 hlm.