Warna Syariah dalam Transaksi Keuangan

Penggunaan syariah pada transaksi keuangan  di Indonesia dapat dipetakan menjadi dua dimensi syariah yaitu; yang pertama adalah syariah sebagai norma dan yang kedua adalah syariah sebagai prinsip. Syariah sebagai norma dan prinsip sama-sama tunduk pada ketentuan hukum yang dirumuskan dari kaedah-kaedah umum dan khusus yang berasal dari dalil-dalil al-Qur’an dan Hadis. Syariah sebagai norma merupakan ketentuan yang bersifat bagi pencapaian kemaslahatan bersama dalam kehidupan sosial dan organisasi. Syariah sebagai norma dikembangkan dalam bentuk mengupayakan atmosfir kelembagaan seperti dalam corporate values. Sedangkan syariah sebagai prinsip adalah  bagaimana diinternalisasi dalam seluruh transaksi keuangan dengan mengacu pada fatwa DSN-MUI.

Buku ini memberikan gambaran bagaimana syariah dalam industri keuangan yang menjadi identitas utama. Syariah dipertegas untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam memahaminya, khususnya dalam transasksi keuangan. Buku ini dapat menjadi acuan sumua kalangan yang ingin mengintegrasikan syariah dalam aktifitas bisnis dan industri.

 

Rincian Buku
Penulis               : Abdul Mujib
ISBN                   : 978-602-6213-13-6
Tahun Terbit     : 2017