Wakaf Masjid dan Wakaf untuk Masjid

Secara otentik fungsi masjid memang sebagai tempat ibadah. Namun, karena seluruh aktivitas umat Islam dapat dinilai sebagai ibadah, maka semua aktivitas umat Islam bisa dilakukan di masjid. Masjid sebagai tempat silaturahim, dan bahkan menjadi pusat koordinasi multi sektor kehidupan umat Islam dari perekonomian, sosial, kaderisasi, hingga peradaban.

Dengan demikian, status Masjid dalam bentuk wakaf sejatinya adalah khithah dan fitrah karena seluruh orientasi hidup umat Islam adalah kepada Allah dan hanya untuk Allah SWT. Maka, kebijakan sertifikasi wakaf terhadap masjid sudah tepat dan bahkan harus didukung bersama mengingat fungsi strategis dan peran sentral masjid yang sangat besar tersebut.

Demikian halnya wakaf untuk masjid juga dapat diartikan sebagai langkah penguatan peran masjid di masyarakat. Berislam adalah menebarkan Rahmat untuk semua masyarakat tanpa memandang perbedaan agamanya. Maka, ketika masjid diberdayakan dengan program dan kegiatan masjid yang fungsional, tentunya masjid semakin makmur. Hal ini membuat jamaah juga semakij bersemangat untuk beribadah dan memaksimalkan fungsu masjid di tengah masyarakat.

 

Rincian Buku
Penulis               : Dr. Muh. Anwar Ibrahim
ISBN                   :
Tahun Terbit     : 2022